Ustadz Ridwan Hakim, S.Pd.I.
Oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.
Banyak umat muslim yang masih ragu mengenai hukum investasi saham. Pada dasarnya, investasi saham di perusahaan yang tidak melanggar syariat adalah diperbolehkan.
Kriteria Saham Syariah
- Perusahaan tidak bergerak di bidang usaha yang diharamkan (seperti riba, judi, atau barang haram).
- Total hutang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari persentase tertentu (biasanya 45%).
- Total pendapatan tidak halal dibandingkan total pendapatan usaha tidak lebih dari persentase tertentu.
Dengan memahami kriteria ini, seorang muslim dapat berinvestasi dengan tenang dan sesuai dengan syariat Islam.
Artikel ini bermanfaat? Bagikan kepada yang lain.
Dapatkan Update Artikel Terbaru
Berlangganan newsletter kami untuk mendapatkan tulisan inspiratif langsung di kotak masuk Anda setiap pekannya.
