Ustadzah Fatimah Nurhaliza, M.Ag.
Oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.
Memiliki rumah adalah impian banyak keluarga. Namun, penting untuk memastikan bahwa proses kepemilikannya bebas dari unsur riba.
Skema KPR Syariah
KPR Syariah umumnya menggunakan dua skema utama:
- Murabahah: Akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Bank membeli rumah lalu menjualnya kepada nasabah.
- Musyarakah Mutanaqisah (MMq): Akad kerja sama kepemilikan. Porsi kepemilikan bank akan berkurang seiring dengan cicilan sewa dari nasabah.
KPR Syariah memberikan ketenangan hati karena terbebas dari fluktuasi suku bunga dan denda keterlambatan yang bersifat riba.
Artikel ini bermanfaat? Bagikan kepada yang lain.
Dapatkan Update Artikel Terbaru
Berlangganan newsletter kami untuk mendapatkan tulisan inspiratif langsung di kotak masuk Anda setiap pekannya.
